RRI.CO.ID, Semarang – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi membuka ruang dialog bagi buruh dan pengusaha untuk menyampaikan aspirasi menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027. Aspirasi tersebut diserap Ahmad Luthfi melalui dialog bersama perwakilan serikat buruh, serikat pekerja, dan pengusaha di Hotel Front One HK, Kota Semarang, Selasa, 3 November 2026.
"Kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di tempat kita berkaitan erat dengan hubungan industrial yang kondusif. Jadi saya siap buka dialog kapan pun," kata Luthfi.
Ia meminta serikat buruh dan pengusaha menyampaikan masukan sebelum pemerintah kabupaten/kota menyusun rekomendasi upah minimum 2027. Aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
"Beri kami masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum, kasihkan ke saya, biar nanti saya koordinasikan. Buat kajian biar saya bisa bicara dengan kabupaten/kota, jenengan yang tahu karakter buruh di masing-masing daerah," ujarnya.
Perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), Pratomo Hadinata, menyerahkan hasil kajian pengupahan yang telah disusun selama tujuh bulan kepada Gubernur. Pratomo menjelaskan, kajian tersebut menggunakan data resmi pemerintah, termasuk data Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025.
Menurutnya, data tersebut menjadi dasar untuk menggambarkan kebutuhan hidup layak pekerja secara lebih terukur. Selain mendorong penetapan upah berdasarkan KHL, ABJaT juga meminta pemerintah kabupaten/kota memperluas penerapan upah minimum sektoral.
"Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan dari kami secara independen, tapi itu data dari Dewan Ekonomi Nasional dari Kementerian Tenaga Kerja dan juga dari BPS. Jadi data resmi dikeluarkan dari pemerintah di tahun 2025," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen, Waluyo, berharap kenaikan UMP Jawa Tengah dapat memberikan dampak positif terhadap besaran UMK di daerah. "Kalau UMP naik lebih bagus maka UMK akan lebih bagus juga," katanya.
Di luar persoalan pengupahan, kalangan buruh juga menyampaikan sejumlah masalah yang memengaruhi kepastian dan kesempatan kerja. Di antaranya, praktik kontrak kerja jangka pendek di perusahaan garmen serta pembatasan usia dalam persyaratan penerimaan pekerja.
Persyaratan batas usia dinilai menyulitkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali mendapatkan pekerjaan. Pekerja berusia 40 tahun, misalnya, kerap menghadapi hambatan ketika melamar ke perusahaan lain karena terbentur ketentuan usia.
Aspirasi lainnya menyangkut kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas yang dinilai masih terbatas. Padahal, sebagian dari mereka memiliki kompetensi dan kemampuan untuk bekerja sesuai kebutuhan perusahaan.
Dari kalangan pengusaha, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah turut menyampaikan persoalan infrastruktur yang memengaruhi kelancaran kegiatan industri. Kedalaman pelabuhan yang belum memadai serta terbatasnya pilihan kapal dinilai berdampak pada rantai pasok bahan baku.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyampaikan, hingga 3 November 2026 tercatat sebanyak 623.180 perusahaan beroperasi di Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri atas 3.040 perusahaan besar, 5.670 perusahaan menengah, 6.040 perusahaan kecil, dan 610.405 perusahaan mikro.
Dari seluruh perusahaan tersebut, jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 2.071.753 orang. Mereka terdiri atas 945.275 pekerja laki-laki dan 1.126.478 pekerja perempuan.